Pages

PENAWARAN

PROGRAM KEMITRAAN

USAHA PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING) KAMBING ETAWA SENDURO

 

“Akan tiba masanya ketika harta muslim yang terbaik adalah Kambing/Domba yang digembala di puncak gunung dan tempat jatuhnya hujan. Dengan membawa agamanya dia lari dari beberapa fitnah."
(H.R. Bukhari)

 

 1. PENDAHULUAN

Permintaan terhadap daging kambing untuk konsumsi ataupun ibadah (Aqiqoh/Qurban) terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pendapatan perkapita. Sayangnya, peningkatan tersebut belum disertai dengan peningkatan populasi kambing secara nasional. Rendahnya tingkat pertambahan jumlah ternak kambing nasional ini dapat menyebabkan kelangkaan pada kambing bakalan (bibit) untuk dikembangbiakan ataupun digemukkan. Hal ini kemudian menjadi peluang besar untuk usaha budidaya pengembangbiakan kambing yang saat ini pasarnya masih terbuka lebar. Oleh karena itu, sejak tahun 2011 hingga saat ini kami terus mengembangkan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing secara masif dan komersial dengan mulai melibatkan masyarakat menengah ke bawah (prasejahtera) dan investor yang tertarik dalam investasi peternakan kambing sebagai mitra.

 

2. PENAWARAN KEMITRAAN

Kami membuka program kemitraan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing kepada para investor yang berminat untuk bersama-sama mengembangkan usaha budidaya pengembangbiakan (breeding) kambing. Karena permintaan bakalan (bibit) kambing semakin meningkat setiap tahunnya serta kambing relatif mudah untuk dipelihara. Kami menawarkan kemitraan dengan konsep syari’ah (Syirkah Al-Mudharabah), di mana Anda sebagai shohibul maal (pemilik) dan kami sebagai mudharib (pengelola) dengan prosentase bagi hasil adalah 40% untuk investor dan 60% untuk kami sebagai pengelola. Bagi hasil diperoleh dari hasil penjualan anak kambing hidup setiap musim panen. 

 

3. TUJUAN

Melalui program kemitraan ini, kami berharap dapat:

a. Bersama mengembangkan potensi usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding) kambing di dalam negeri.

b. Membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat menengah ke bawah.

c. Memberdayakan masyarakat kecil.

d. Mengurangi ketergantungan dari import daging kmabing. 

 

4. KEUNGGULAN

1. Lokasi peternakan dekat dengan sumber bahan baku pakan hijaun yang berlimpah

2. Tersedia bank pakan hijauan untuk memastikan ketercukupan pasokan pakan ternak

3. Memiliki jaringan distribusi penjualan baik pasar lokal meupun regional

4. Resiko kerugian modal yang relatif sangat rendah

5. Kegiatan usaha kami di dukung dan digerakan oleh masyarakat sekitar sehingga bekerjasama dengan kami berarti bekerjasama dengan masyarakat dan mendukung perkonomian rakyat 

 

5. TEKNIS PELAKSANAAN

1. Pengajuan Minat Untuk Berinvestasi

Kami menawarkan program investasi ini kepada perseorangan maupun usaha berbadan hukum. Pihak mitra mengajukan minatnya untuk bekerjasama kepada kami dengan terlebih dahulu mengisi formulir mitra usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding). Selanjutnya dilanjutkan dengan akad kontrak Kerjasama.

 

2. Survey Lapangan

Setelah menerima pengajuan minat, investor sangat kami anjurkan untuk melakukan survey ke lokasi peternakan kami sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dengan kami dalam membangun transparansi dan kepercayaan, karena konsep yang kami kembangkan adalah kemitraan yang partisipatif.

 

3. Penandatanganan Perjanjian (Akad)

Sebelum penandatanganan perjanjian, mitra dipersilahkan untuk membaca isi kontrak dan mengajukan secara lisan harapan-harapannya. Setelah kesepakatan tercapai, mitra dapat menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai dengan melampirkan foto kopi KTP.

 

6. PENGADAAN

1. Investor wajib melakukan pengadaan kambing secara mandiri atau dibantu oleh pengelola. Pengelola dapat membantu mitra dalam melakukan pembelian kambing yang akan pelihara melalui kerjasama dengan pihak ke 3 yang terpercaya. Hal ini penting karena kesuksesan dalam peternakan kambing Etawa Senduro sangat ditentukan oleh pemilihan bakalan indukan.

 

2. Kambing yang akan dipelihara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Kambing Jenis Etawa Senduro Grade A

b. Usia kambing adalah siap kawin atau laktasi (beranak) 1 kali

c. Mitra dapat memilih nilai investasi sesuai kemampuan. 

1. Paket 6 ekor betina dan 1 ekor jantan     

2. Paket 10 ekor betina dan 1 ekor jantan

3.     Paket 20 ekor betina dan 1 ekor jantan

Estimasi harga kambing adalah Rp. 3.000.000/ekor untuk betina siap kawin dan Rp. 4.000.000 untuk jantan. Namun harga tersebut dapat berubah-ubah (naik/turun) sesuai dengan kondisi pasar.

d. Setiap investor diperbolehkan melakukan pengadaan lebih dari 1 paket.

 

3. Pengadaan Sarana Produksi Peternakan 

Kami berkewajiban menyediakan sarana produksi peternakan berupa kandang, tenaga kerja, kepastian pasokan pakan, penunjang kesahatan (obat-obatan/vitamin), sistem keamanan dan kebutuhan penunjang lainnya.

 

4. Sumber Dana

Sumber dana investor tidak diperkenankan dari dana pinjaman. Dana yang dipakai untuk investasi adalah dana 'beku' yang free untuk diinvestasikan

 

7. PEMELIHARAAN

1. Kami berkewajiban melakukan pemeliharaan dengan memenuhi segala kebutuhan pakan dan kesehatan ternak dan melakukan laporan secara berkala sesuai kebutuhan investor.

2. Mitra dibebaskan dari pembiayaan pemeliharan dan perawatan ternak

3. Kami wajib melaporkan segala kejadian yang berpotensi terjadi kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pemeliharaan ternak.

4. Mitra tidak berhak mengintervensi pola atau sistem pemeliharaan yang dilakukan.

5. Mitra berhak memberikan kritik dan saran dalam proses pemeliharan.

 

8. RESIKO DAN KERUGIAN

1. Resiko Kerugian

a. Kematian

Apabila terjadi kematian pada ternak maka kerugian modal ternak ditanggung oleh investor. Kami wajib secepatnya melaporkan kepada investor apabila terjadi kematian ternak dengan melampirkan berita kematian dilengkapi dokumentasi berupa foto. Pengelola berkewajiban melakukan dokumentasi dan pencatatan mengenai penyebab kematian dan melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah kematian ternak berikutnya.

Rencana Mitigasi:

Manajemen peternakan yang baik mulai dari menjaga kebersihan kandang hingga dengan jadwal perawatan dan pemeriksaan kesehatan ternak yang teratur. Pemberiaan obat cacingan dan vitamin dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kondisi kesehatan ternak

 

b. Kehilangan dan Perampokan

Jika terjadi kehilangan ternak maka kerugian yang ditimbulkan ditanggung oleh investor. Kami wajib melakukan investigasi dan jika diperlukan melaporkan kejadian tersebut kepada polsek setempat.

Rencana Mitigasi:

Pemasangan alarm pada bagian kandang & CCTV yang dapat dipantau 24 jam oleh investor dan pengelola.

 

c. Bencana Alam 

Kerugian yang diakibatkan oleh faktor bencana alam atau force majeur ditanggung oleh investor.

Rencana Mitigasi 

Lokasi kandang berada di tempat yang relatif aman dari segala bentuk bencana alam seperti halnya banjir, gunung meletus, longsor dan kebakaran.

 

d. Operasional

Kerugian biaya operasional seperti halnya biaya pakan dan alat penunjang peternakan lainnya yang diakibatkan adanya musibah berupa kambing mati, pencurian, bencana alam dan lainnya 100 persen ditanggung oleh pengelola.

 

e. Jika musibah terjadi untuk kedua kalinya, maka mitra dapat menghentikan kontrak kerjasama dan dilakukan perhitungan bagi hasil atas penjualan kambing yang masih tersisa.


9. PENJUALAN DAN BAGI HASIL

1. Aturan Penjualan

Penjualan anakan kambing menjadi tanggung jawab penuh pengelola dengan penetapan harga sesuai dengan ketentuan pasar atau sesuai harga dari juru taksir yang adil saat melakukan penjualan. Investor juga diharapkan ikut serta membantu memasarkan kambing-kambing siap jual secara online ataupun ofline. Jika mitra berkeinginan   untuk menjual kambing sendiri, wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada kami. Segala aspek penjualan (pembeli dan harga jual) wajib mendapatkan persetujuan dari pengelola.

 

2. Mekanisme Bagi Hasil

Prosentase bagi hasil dalam kerjasama ini adalah 40% untuk investor dan 60% untuk kami. Bagi hasil diperoleh dari hasil penjualan anakan kambing setiap  musim panen. Kami berhak memutuskan kapan waktu panen (jual) anakan dengan mempertimbangkan aspek pasar. Apabila mitra berkeinginan untuk memiliki anakan kambing maka tetap dengan menggunakan mekanisme jual beli sesuai dengan harga yang ditentukan oleh juru taksir yang adil.

 

3. Produk turunan berupa susu, kotoran, bulu, kuku, tanduk ataupun lainnya menjadi hak milik pengelola untuk dikelola ataupun tidak dikelola. Hasil dari pengelolaan produk turunan menjadi hak penuh pengelola.

 

10. ASET

1. Kepemilikan 

Aset mitra adalah sejumlah kambing yang diserah terimakan kepada kami diawal perjanjian kerjasama.

2. Anak kambing hasil perkembangbiakan yang belum dibagikan kepemilikannya merupakan aset bersama

3. Investor bisa menjual keemilikan ternak kepada investor lain dengan akad kontrak yang sama.

4. Pengelola tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan dana investasi pembelian kambing dengan alasan apapun.

 

11. MASA BERLAKU KONTRAK

1. Perjanjian berlaku untuk satu periode pemeliharaan kambing yang disepakati minimalnya selama 3 (tiga) tahun. 

2. Setelah kontrak pertama selesai investor berhak mengambil aset, memperpanjang, menambah nilai investasi atau mengakhiri kontrak kerjasama

3. Kedua belah pihak baik tidak bisa memutuskan kontrak secara sepihak sebelum habis masa kontraknya.

4. Aturan-aturan diperjelas dalam surat kontrak kerjasama

 

12. PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.

2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara. 

 

13. PENUTUP

1. Ketentuan ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak

2. Ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur di dalam kontrak kerjasama yang akan ditandatangani kedua belah pihak.

 

Segera Hubungi Kami Untuk Layanan Terbaik

Kami Siap Menyambut Kunjungan Anda Ke Tempat Kami

Program Investasi Ladang Ternak Lestari

PENAWARAN

PROGRAM KEMITRAAN

USAHA PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING) KAMBING ETAWA SENDURO

 

“Akan tiba masanya ketika harta muslim yang terbaik adalah Kambing/Domba yang digembala di puncak gunung dan tempat jatuhnya hujan. Dengan membawa agamanya dia lari dari beberapa fitnah."
(H.R. Bukhari)

 

 1. PENDAHULUAN

Permintaan terhadap daging kambing untuk konsumsi ataupun ibadah (Aqiqoh/Qurban) terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pendapatan perkapita. Sayangnya, peningkatan tersebut belum disertai dengan peningkatan populasi kambing secara nasional. Rendahnya tingkat pertambahan jumlah ternak kambing nasional ini dapat menyebabkan kelangkaan pada kambing bakalan (bibit) untuk dikembangbiakan ataupun digemukkan. Hal ini kemudian menjadi peluang besar untuk usaha budidaya pengembangbiakan kambing yang saat ini pasarnya masih terbuka lebar. Oleh karena itu, sejak tahun 2011 hingga saat ini kami terus mengembangkan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing secara masif dan komersial dengan mulai melibatkan masyarakat menengah ke bawah (prasejahtera) dan investor yang tertarik dalam investasi peternakan kambing sebagai mitra.

 

2. PENAWARAN KEMITRAAN

Kami membuka program kemitraan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing kepada para investor yang berminat untuk bersama-sama mengembangkan usaha budidaya pengembangbiakan (breeding) kambing. Karena permintaan bakalan (bibit) kambing semakin meningkat setiap tahunnya serta kambing relatif mudah untuk dipelihara. Kami menawarkan kemitraan dengan konsep syari’ah (Syirkah Al-Mudharabah), di mana Anda sebagai shohibul maal (pemilik) dan kami sebagai mudharib (pengelola) dengan prosentase bagi hasil adalah 50% untuk investor dan 50% untuk kami sebagai pengelola. Bagi hasil diperoleh dari hasil penjualan anak kambing hidup setiap musim panen. 

 

3. TUJUAN

Melalui program kemitraan ini, kami berharap dapat:

a. Bersama mengembangkan potensi usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding) kambing di dalam negeri.

b. Membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat menengah ke bawah.

c. Memberdayakan masyarakat kecil.

d. Mengurangi ketergantungan dari import daging kmabing. 

 

4. KEUNGGULAN

1. Lokasi peternakan dekat dengan sumber bahan baku pakan hijaun yang berlimpah

2. Tersedia bank pakan hijauan untuk memastikan ketercukupan pasokan pakan ternak

3. Memiliki jaringan distribusi penjualan baik pasar lokal meupun regional

4. Resiko kerugian modal yang relatif sangat rendah

5. Kegiatan usaha kami di dukung dan digerakan oleh masyarakat sekitar sehingga bekerjasama dengan kami berarti bekerjasama dengan masyarakat dan mendukung perkonomian rakyat 

 

5. TEKNIS PELAKSANAAN

1. Pengajuan Minat Untuk Berinvestasi

Kami menawarkan program investasi ini kepada perseorangan maupun usaha berbadan hukum. Pihak mitra mengajukan minatnya untuk bekerjasama kepada kami dengan terlebih dahulu mengisi formulir mitra usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding). Selanjutnya dilanjutkan dengan akad kontrak Kerjasama.

 

2. Survey Lapangan

Setelah menerima pengajuan minat, investor sangat kami anjurkan untuk melakukan survey ke lokasi peternakan kami sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dengan kami dalam membangun transparansi dan kepercayaan, karena konsep yang kami kembangkan adalah kemitraan yang partisipatif.

 

3. Penandatanganan Perjanjian (Akad)

Sebelum penandatanganan perjanjian, mitra dipersilahkan untuk membaca isi kontrak dan mengajukan secara lisan harapan-harapannya. Setelah kesepakatan tercapai, mitra dapat menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai dengan melampirkan foto kopi KTP.

 

6. PENGADAAN

1. Investor wajib melakukan pengadaan kambing secara mandiri atau dibantu oleh pengelola. Pengelola dapat membantu mitra dalam melakukan pembelian kambing yang akan pelihara melalui kerjasama dengan pihak ke 3 yang terpercaya. Hal ini penting karena kesuksesan dalam peternakan kambing Etawa Senduro sangat ditentukan oleh pemilihan bakalan indukan.

 

2. Kambing yang akan dipelihara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Kambing Jenis Etawa Senduro Grade A

b. Usia kambing adalah siap kawin atau laktasi (beranak) 1 kali

c. Mitra dapat memilih nilai investasi sesuai kemampuan. 

1. Paket 6 ekor betina dan 1 ekor jantan     

2. Paket 10 ekor betina dan 1 ekor jantan

3. Paket 20 ekor betina dan 1 ekor jantan

Estimasi harga kambing adalah Rp. 3.000.000/ekor untuk betina siap kawin dan Rp. 4.000.000 untuk jantan. Namun harga tersebut dapat berubah-ubah (naik/turun) sesuai dengan kondisi pasar.

d. Setiap investor diperbolehkan melakukan pengadaan lebih dari 1 paket.

 

3. Pengadaan Sarana Produksi Peternakan 

Kami berkewajiban menyediakan sarana produksi peternakan berupa kandang, tenaga kerja, kepastian pasokan pakan, penunjang kesahatan (obat-obatan/vitamin), sistem keamanan dan kebutuhan penunjang lainnya.

 

4. Sumber Dana

Sumber dana investor tidak diperkenankan dari dana pinjaman. Dana yang dipakai untuk investasi adalah dana 'beku' yang free untuk diinvestasikan

 

7. PEMELIHARAAN

1. Kami berkewajiban melakukan pemeliharaan dengan memenuhi segala kebutuhan pakan dan kesehatan ternak dan melakukan laporan secara berkala sesuai kebutuhan investor.

2. Mitra dibebaskan dari pembiayaan pemeliharan dan perawatan ternak

3. Kami wajib melaporkan segala kejadian yang berpotensi terjadi kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pemeliharaan ternak.

4. Mitra tidak berhak mengintervensi pola atau sistem pemeliharaan yang dilakukan.

5. Mitra berhak memberikan kritik dan saran dalam proses pemeliharan.

 

8. RESIKO DAN KERUGIAN

1. Resiko Kerugian

a. Kematian

Apabila terjadi kematian pada ternak maka kerugian modal ternak ditanggung oleh investor. Kami wajib secepatnya melaporkan kepada investor apabila terjadi kematian ternak dengan melampirkan berita kematian dilengkapi dokumentasi berupa foto. Pengelola berkewajiban melakukan dokumentasi dan pencatatan mengenai penyebab kematian dan melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah kematian ternak berikutnya.

Rencana Mitigasi:

Manajemen peternakan yang baik mulai dari menjaga kebersihan kandang hingga dengan jadwal perawatan dan pemeriksaan kesehatan ternak yang teratur. Pemberiaan obat cacingan dan vitamin dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kondisi kesehatan ternak

 

b. Kehilangan dan Perampokan

Jika terjadi kehilangan ternak maka kerugian yang ditimbulkan ditanggung oleh investor. Kami wajib melakukan investigasi dan jika diperlukan melaporkan kejadian tersebut kepada polsek setempat.

Rencana Mitigasi:

Pemasangan alarm pada bagian kandang & CCTV yang dapat dipantau 24 jam oleh investor dan pengelola.

 

c. Bencana Alam 

Kerugian yang diakibatkan oleh faktor bencana alam atau force majeur ditanggung oleh investor.

Rencana Mitigasi 

Lokasi kandang berada di tempat yang relatif aman dari segala bentuk bencana alam seperti halnya banjir, gunung meletus, longsor dan kebakaran.

 

d. Operasional

Kerugian biaya operasional seperti halnya biaya pakan dan alat penunjang peternakan lainnya yang diakibatkan adanya musibah berupa kambing mati, pencurian, bencana alam dan lainnya 100 persen ditanggung oleh pengelola.

 

e. Jika musibah terjadi untuk kedua kalinya, maka mitra dapat menghentikan kontrak kerjasama dan dilakukan perhitungan bagi hasil atas penjualan kambing yang masih tersisa.


9. PENJUALAN DAN BAGI HASIL

1. Aturan Penjualan

Penjualan anakan kambing menjadi tanggung jawab penuh pengelola dengan penetapan harga sesuai dengan ketentuan pasar atau sesuai harga dari juru taksir yang adil saat melakukan penjualan. Investor juga diharapkan ikut serta membantu memasarkan kambing-kambing siap jual secara online ataupun ofline. Jika mitra berkeinginan   untuk menjual kambing sendiri, wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada kami. Segala aspek penjualan (pembeli dan harga jual) wajib mendapatkan persetujuan dari pengelola.

 

2. Mekanisme Bagi Hasil

Prosentase bagi hasil dalam kerjasama ini adalah 40% untuk investor dan 60% untuk kami. Bagi hasil diperoleh dari hasil penjualan anakan kambing setiap  musim panen. Kami berhak memutuskan kapan waktu panen (jual) anakan dengan mempertimbangkan aspek pasar. Apabila mitra berkeinginan untuk memiliki anakan kambing maka tetap dengan menggunakan mekanisme jual beli sesuai dengan harga yang ditentukan oleh juru taksir yang adil.

 

3. Produk turunan berupa susu, kotoran, bulu, kuku, tanduk ataupun lainnya menjadi hak milik pengelola untuk dikelola ataupun tidak dikelola. Hasil dari pengelolaan produk turunan menjadi hak penuh pengelola.

 

10. ASET

1. Kepemilikan 

Aset mitra adalah sejumlah kambing yang diserah terimakan kepada kami diawal perjanjian kerjasama.

2. Anak kambing hasil perkembangbiakan yang belum dibagikan kepemilikannya merupakan aset bersama

3. Investor bisa menjual keemilikan ternak kepada investor lain dengan akad kontrak yang sama.

4. Pengelola tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan dana investasi pembelian kambing dengan alasan apapun.

 

11. MASA BERLAKU KONTRAK

1. Perjanjian berlaku untuk satu periode pemeliharaan kambing yang disepakati minimalnya selama 3 (tiga) tahun. 

2. Setelah kontrak pertama selesai investor berhak mengambil aset, memperpanjang, menambah nilai investasi atau mengakhiri kontrak kerjasama

3. Kedua belah pihak baik tidak bisa memutuskan kontrak secara sepihak sebelum habis masa kontraknya.

4. Aturan-aturan diperjelas dalam surat kontrak kerjasama

 

12. PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.

2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara. 

 

13. PENUTUP

1. Ketentuan ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak

2. Ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur di dalam kontrak kerjasama yang akan ditandatangani kedua belah pihak.