PENAWARAN
PROGRAM KEMITRAAN
USAHA PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING) KAMBING ETAWA
SENDURO
“Akan tiba masanya ketika harta muslim yang terbaik adalah Kambing/Domba yang digembala di puncak
gunung dan tempat jatuhnya hujan. Dengan membawa agamanya dia lari dari
beberapa fitnah."
(H.R. Bukhari)
1.
PENDAHULUAN
Permintaan
terhadap daging kambing untuk konsumsi ataupun ibadah (Aqiqoh/Qurban) terus mengalami
peningkatan yang signifikan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk dan pendapatan perkapita. Sayangnya, peningkatan tersebut belum
disertai dengan peningkatan populasi kambing secara nasional. Rendahnya tingkat
pertambahan jumlah ternak kambing nasional ini dapat menyebabkan kelangkaan
pada kambing bakalan (bibit) untuk dikembangbiakan ataupun digemukkan. Hal ini
kemudian menjadi peluang besar untuk usaha budidaya pengembangbiakan kambing yang
saat ini pasarnya masih terbuka lebar. Oleh karena itu, sejak tahun 2011 hingga
saat ini kami terus mengembangkan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing
secara masif dan komersial dengan mulai melibatkan masyarakat menengah ke bawah
(prasejahtera) dan investor yang tertarik dalam investasi peternakan kambing
sebagai mitra.
2.
PENAWARAN KEMITRAAN
Kami membuka program
kemitraan usaha pengembangbiakan (breeding) kambing kepada para investor yang berminat
untuk bersama-sama mengembangkan usaha budidaya pengembangbiakan (breeding)
kambing. Karena permintaan bakalan (bibit) kambing semakin meningkat setiap
tahunnya serta kambing relatif mudah untuk dipelihara. Kami menawarkan
kemitraan dengan konsep syari’ah (Syirkah Al-Mudharabah), di mana Anda sebagai
shohibul maal (pemilik) dan kami sebagai mudharib (pengelola) dengan prosentase
bagi hasil adalah 50% untuk investor dan 50% untuk kami sebagai pengelola. Bagi
hasil diperoleh dari hasil penjualan anak kambing hidup setiap musim
panen.
3.
TUJUAN
Melalui program
kemitraan ini, kami berharap dapat:
a. Bersama mengembangkan
potensi usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding) kambing di dalam
negeri.
b. Membuka peluang
lapangan kerja baru bagi masyarakat menengah ke bawah.
c. Memberdayakan
masyarakat kecil.
d. Mengurangi ketergantungan
dari import daging kmabing.
4.
KEUNGGULAN
1. Lokasi peternakan
dekat dengan sumber bahan baku pakan hijaun yang berlimpah
2. Tersedia bank pakan
hijauan untuk memastikan ketercukupan pasokan pakan ternak
3. Memiliki jaringan
distribusi penjualan baik pasar lokal meupun regional
4. Resiko kerugian modal yang relatif sangat rendah
5. Kegiatan usaha kami di dukung dan digerakan oleh masyarakat sekitar sehingga bekerjasama dengan kami berarti bekerjasama dengan masyarakat dan mendukung perkonomian rakyat
5.
TEKNIS PELAKSANAAN
1. Pengajuan Minat
Untuk Berinvestasi
Kami menawarkan
program investasi ini kepada perseorangan maupun usaha berbadan hukum. Pihak
mitra mengajukan minatnya untuk bekerjasama kepada kami dengan terlebih dahulu mengisi formulir mitra usaha budidaya usaha pengembangbiakan (breeding). Selanjutnya dilanjutkan dengan akad kontrak Kerjasama.
2. Survey Lapangan
Setelah menerima
pengajuan minat, investor sangat kami anjurkan untuk melakukan survey ke lokasi
peternakan kami sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dengan kami dalam
membangun transparansi dan kepercayaan, karena konsep yang kami kembangkan
adalah kemitraan yang partisipatif.
3. Penandatanganan
Perjanjian (Akad)
Sebelum
penandatanganan perjanjian, mitra dipersilahkan untuk membaca isi kontrak dan mengajukan secara lisan harapan-harapannya.
Setelah kesepakatan tercapai, mitra dapat menandatangani perjanjian di atas
kertas bermaterai dengan melampirkan foto kopi KTP.
6.
PENGADAAN
1. Investor wajib
melakukan pengadaan kambing secara mandiri atau dibantu oleh pengelola. Pengelola
dapat membantu mitra dalam melakukan pembelian kambing yang akan pelihara
melalui kerjasama dengan pihak ke 3 yang terpercaya. Hal ini penting karena
kesuksesan dalam peternakan kambing Etawa Senduro sangat ditentukan oleh
pemilihan bakalan indukan.
2. Kambing yang akan
dipelihara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kambing Jenis
Etawa Senduro Grade A
b. Usia kambing
adalah siap kawin atau laktasi (beranak) 1 kali
c. Mitra dapat
memilih nilai investasi sesuai kemampuan.
1. Paket 6 ekor betina dan 1 ekor jantan
2. Paket 10 ekor betina dan 1 ekor jantan
3. Paket 20 ekor betina dan 1 ekor jantan
Estimasi harga
kambing adalah Rp. 3.000.000/ekor untuk betina siap kawin dan Rp. 4.000.000 untuk jantan. Namun
harga tersebut dapat berubah-ubah (naik/turun) sesuai dengan kondisi pasar.
d. Setiap investor
diperbolehkan melakukan pengadaan lebih dari 1 paket.
3. Pengadaan Sarana
Produksi Peternakan
Kami berkewajiban menyediakan sarana produksi peternakan berupa kandang,
tenaga kerja, kepastian pasokan pakan, penunjang kesahatan (obat-obatan/vitamin),
sistem keamanan dan kebutuhan penunjang lainnya.
4. Sumber Dana
Sumber dana investor
tidak diperkenankan dari dana pinjaman. Dana yang dipakai untuk investasi
adalah dana 'beku' yang free untuk diinvestasikan
7.
PEMELIHARAAN
1. Kami berkewajiban
melakukan pemeliharaan dengan memenuhi segala kebutuhan pakan dan kesehatan
ternak dan melakukan laporan secara berkala sesuai kebutuhan investor.
2. Mitra dibebaskan
dari pembiayaan pemeliharan dan perawatan ternak
3. Kami wajib
melaporkan segala kejadian yang berpotensi terjadi kerugian baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap pemeliharaan ternak.
4. Mitra tidak berhak mengintervensi pola atau sistem pemeliharaan yang dilakukan.
5. Mitra berhak
memberikan kritik dan saran dalam proses pemeliharan.
8.
RESIKO DAN KERUGIAN
1. Resiko Kerugian
a. Kematian
Apabila terjadi
kematian pada ternak maka kerugian modal ternak ditanggung oleh investor. Kami
wajib secepatnya melaporkan kepada investor apabila terjadi kematian ternak
dengan melampirkan berita kematian dilengkapi dokumentasi berupa foto. Pengelola
berkewajiban melakukan dokumentasi dan pencatatan mengenai penyebab kematian
dan melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah kematian ternak
berikutnya.
Rencana Mitigasi:
Manajemen peternakan
yang baik mulai dari menjaga kebersihan kandang hingga dengan jadwal perawatan dan pemeriksaan kesehatan ternak yang teratur. Pemberiaan obat cacingan dan
vitamin dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kondisi kesehatan ternak
b. Kehilangan dan
Perampokan
Jika terjadi kehilangan
ternak maka kerugian yang ditimbulkan ditanggung oleh investor. Kami wajib
melakukan investigasi dan jika diperlukan melaporkan kejadian tersebut kepada
polsek setempat.
Rencana Mitigasi:
Pemasangan alarm pada bagian kandang & CCTV yang
dapat dipantau 24 jam oleh investor dan pengelola.
c. Bencana Alam
Kerugian yang
diakibatkan oleh faktor bencana alam atau force majeur ditanggung oleh investor.
Rencana
Mitigasi
Lokasi kandang berada
di tempat yang relatif aman dari segala bentuk bencana alam seperti halnya
banjir, gunung meletus, longsor dan kebakaran.
d. Operasional
Kerugian biaya
operasional seperti halnya biaya pakan dan alat penunjang peternakan lainnya
yang diakibatkan adanya musibah berupa kambing mati, pencurian, bencana alam
dan lainnya 100 persen ditanggung oleh pengelola.
e. Jika musibah terjadi
untuk kedua kalinya, maka mitra dapat menghentikan kontrak kerjasama dan
dilakukan perhitungan bagi hasil atas penjualan kambing yang masih tersisa.
9.
PENJUALAN DAN BAGI HASIL
1. Aturan Penjualan
Penjualan anakan
kambing menjadi tanggung jawab penuh pengelola dengan penetapan harga sesuai
dengan ketentuan pasar atau sesuai harga dari juru taksir yang adil saat
melakukan penjualan. Investor juga diharapkan ikut serta membantu memasarkan
kambing-kambing siap jual secara online ataupun ofline. Jika mitra berkeinginan untuk menjual kambing sendiri, wajib
memberitahukannya terlebih dahulu kepada kami. Segala aspek penjualan (pembeli
dan harga jual) wajib mendapatkan persetujuan dari pengelola.
2. Mekanisme Bagi
Hasil
Prosentase bagi hasil
dalam kerjasama ini adalah 40% untuk investor dan 60% untuk kami. Bagi hasil
diperoleh dari hasil penjualan anakan kambing setiap musim panen. Kami
berhak memutuskan kapan waktu panen (jual) anakan dengan mempertimbangkan aspek
pasar. Apabila mitra berkeinginan untuk memiliki anakan kambing maka tetap
dengan menggunakan mekanisme jual beli sesuai dengan harga yang ditentukan oleh
juru taksir yang adil.
3. Produk turunan
berupa susu, kotoran, bulu, kuku, tanduk ataupun lainnya menjadi hak milik pengelola
untuk dikelola ataupun tidak dikelola. Hasil dari pengelolaan produk turunan
menjadi hak penuh pengelola.
10.
ASET
1. Kepemilikan
Aset mitra adalah
sejumlah kambing yang diserah terimakan kepada kami diawal perjanjian
kerjasama.
2. Anak kambing hasil
perkembangbiakan yang belum dibagikan kepemilikannya merupakan aset bersama
3. Investor bisa
menjual keemilikan ternak kepada investor lain dengan akad kontrak yang sama.
4. Pengelola tidak
bertanggung jawab untuk mengembalikan dana investasi pembelian kambing dengan
alasan apapun.
11.
MASA BERLAKU KONTRAK
1. Perjanjian berlaku
untuk satu periode pemeliharaan kambing yang disepakati minimalnya selama 3
(tiga) tahun.
2. Setelah kontrak
pertama selesai investor berhak mengambil aset, memperpanjang, menambah nilai
investasi atau mengakhiri kontrak kerjasama
3. Kedua belah pihak
baik tidak bisa memutuskan kontrak secara sepihak sebelum habis masa
kontraknya.
4. Aturan-aturan
diperjelas dalam surat kontrak kerjasama
12.
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu
yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu
berita acara.
13.
PENUTUP
1. Ketentuan ini
mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2. Ketentuan yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur di dalam kontrak kerjasama yang
akan ditandatangani kedua belah pihak.